Home / Semua Berita / Rapat Anggota Tahunan 2016
oleh : Admin
Wed, 27 Apr 2016
Sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Kesehatan pegawai dan Pensiunan bank Mandiri Pada Bab VI Pasal 10 ayat 2a, dijelaskan bahwa Rapat Anggota diadakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun dan diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku koperasi terlampaui.
Bersama ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan sebagai berikut :
1.Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri telah diselenggarakan di Gedung Mandiri Club, Jl. Mataram I No. 3, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan pada tanggal 18 April 2016, Jam 09.00 s.d 13.00 WIB.
2.Peserta yang hadir
Berdasarkan Daftar Anggota Koperasi, yang hadir sampai dengan jam 09.33 WIB, Jumlah Utusan Kelompok yang hadir dalam Rapat Anggota sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) Utusan Kelompok yang mewakili sejumlah 29.272 Anggota atau sama dengan 91,69% dari jumlah seluruh Anggota Koperasi yang terdaftar pada tanggal 18 April 2016 sejumlah 31.926 orang. Dengan demikian persyaratan korum yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi telah terpenuhi.
Ketentuan mengenai Utusan Kelompok dimaksud sesuai dengan :
-Anggaran Dasar Koperasi pasal 11 ayat (3), anggota yang namanya terdaftar dalam Buku Daftar Anggota menghadiri Rapat Anggota hanya dengan Sistem Kelompok.
-Anggaran Rumah Tangga Koperasi pasal 13, setiap kelompok yakni Group, Wilayah dan Area serta Kelompok Pensiunan dapat diwakili oleh 1(satu) orang dari Utusan Kelompoknya.
3.Keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun 2016
-Menyetujui dan mengesahkan Pertanggungjawaban Pengurus atas Kinerja Koperasi Tahun 2015.
-Menyetujui dan mengesahkan Pertanggungjawaban Pengawas atas Pelaksanaan Pengawasan Koperasi Tahun 2015.
-Menyetujui dan mengesahkan Honor / uang Jasa Pengurus & Pengawas Tahun 2015 dan Tahun 2016.
-Menyetujui dan mengesahkan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Tahun 2015.
-Menyetujui dan mengesahkan Laporan Anggota Luar Biasa Koperasi.
-Menyetujui dan mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2016.
-Menyetujui dan mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
-Menyetujui dan Mengangkat Dewan Penasehat dan Pengawas menjadi sebagai berikut :
A.Dewan Penasehat:
1.Ketua: Bp. Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Risk Management &
Compliance.
2.Anggota: Bp. Bp. Hery Gunardi, Direktur Distribution.
3.Anggota: Bp. Pahala N. Mansury, Direktur Finance & Treasury.
4.Anggota: Bp. Sanjay N. Bharwani, Senior Executive Vice President Human
Capital.
5.Anggota: Bp. Abiprayadi Riyanto.
B.Pengawas:
1.Ketua: Sdri. Farida Thamrin.
2.Anggota: Sdr. Elmamber Petamu Sinaga.
3.Anggota: Sdri. Diana Hady.
C.Pengurus:
1.Ketua: Bp. Gatut Subadio, Direktur Utama.
2.Anggota: Bp. Hargo Hadi, Direktur Operasional.
3.Anggota: Ibu Rini Hafsah Maharani, Direktur Keuangan.
4.Anggota: Kun Listyaningsih, Direktur Investasi.
Fri, 26 Apr 2024
Tue, 26 Sep 2023